Demo Blog

Subyek Dan Obyek Hukum

by bonjer on Nov.22, 2009, under

·         SUBYEK HUKUM
    Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum dan juga dalam menjalankan hukum. Subjek hukum memiliki wewenang untuk mempunyai hak, melakukan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhiya.
1.       SUBJEK HUKUM MANUSIA (Natuurlijk Persoon)
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
a.       Manusia mempunyai hak-hak subyektif.
b.      Mempunyai kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pengertian subyek hukum manusia secara umumnya adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
a.       Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
b.      Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Istri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.
2.       BADAN USAHA
        Sebuah usaha akan dikatakan telah berbadan hukum jika telah memiliki minimal "Akte pendirian" yang disahkan oleh Notaris, (Ditandatangani dengan materai dan segel) Ditambah lagi dengan adanya SIUP (Surat Ijin Mendirikan Usaha) dan SK menteri Kehakiman dan Hak Asasi manusia yang diterima dalam pengesahan akte pendirian.
Contoh: Warteg adalah satu bentuk usaha, tapi karena tidak ada "akte pendirian" dan SIUP maka tidak berbadan hukum.
Tapi jika warteg tersebut telah dikelola layaknya restaurant dan memiliki "Akte pendirian, Akte pengesahan dan SIUP" maka restaurant tersebut telah berbadan hukum.
·         OBYEK HUKUM
        Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yan berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
        Kemudian, berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
1.       Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra.
2.       Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.
Dalam pada itu, berdasarkan uraian di atas maka di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi :
1.       Barang wujud dan barang tidak berwujud,
2.       Barang bergerak dan barang tidak bergerak,
3.       Barang dapat dipakai habis dan barang tidak dapat dipakai habis,
4.       Barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada,
5.       Barang uang dalam perdagangan dan barang diluar perdagangan,
6.       Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara itu, diantara ke enam perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak. Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan, penyerahan, daluarsa, dan, pembebanan.
·         HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN UTANG (HAK JAMINAN)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wanspresatasi terhadap suatu perjanjian.
a.       MACAM-MACAM PELUNASAN UTANG
1.       JAMINAN UMUM
        Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131-1132 KUH Perdata yaitu segala kebendaan/harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberi utang kepadanya.
2.       JAMINAN KHUSUS
        Dalam pada itu, merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

Source:




0 komentar more...

0 komentar

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

slide

My Visitors

free counters

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!