Demo Blog

kok libur hari minggu???

by bonjer on Nov.22, 2009, under

Taukah anda semua kenapa Minggu dijadikan sebagai hari libur di Indonesia?
Bahkan di dunia internasional pun hari minggu dijadikan hari libur,,
Namun ada beberapa negara yang menjadikan hari liburnya yaitu Jum'at, termasuk Arab Saudi dll.

Mangapa dan kenapa libur mesti hari minggu?


Sebenarnya bukan hanya Minggu yang dijadikan hari libur. Bangsa Arab menjadikan Jum’at sebagai hari libur, karena mereka menganggap Jum’at adalah hari untuk ibadah. Alasan sama pula yang digunakan bangsa Yahudi dalam menganggap Sabtu sebagai hari libur. Namun, Minggu memang menjadi hari libur yang sifatnya lebih universal, karena diterapkan di hampir seluruh dunia.

Tradisi libur pada hari Minggu dimulai sejak zaman Romawi Kuno. Pada waktu itu, bangsa Romawi Kuno beribadah pada hari Minggu, karenanya mereka pun menjadikan hari tersebut sebagai hari libur. Seiring dengan itu, orang-orang Romawi Kuno juga selalu menandai hari-hari libur atau hari-hari penting dengan warna merah.

Pada masa kejayaannya, bangsa Romawi menguasai banyak negara di Eropa, dan kekuasaannya meliputi Inggris, Prancis, Jerman, Belanda, dan lain-lain. Karena itu pula, tradisi libur pada hari Minggu pun kemudian diterapkan pada negara-negara jajahan Romawi, termasuk Belanda. Ketika Belanda menjajah Indonesia selama 350 tahun, tradisi libur di hari Minggu pun diperkenalkan di Indonesia. Hal yang sama terjadi ketika negara-negara lain dijajah Inggris, Jerman, atau lainnya.

Hingga hari ini, libur di hari Minggu masih diterapkan di Indonesia, juga di negara-negara lain, dengan alasan sebagai waktu istirahat setelah orang bekerja selama enam hari. Pemerintah Indonesia juga menetapkan hari Minggu sebagai hari libur nasional, dan kalender Indonesia pun mewarnai hari libur dan hari-hari penting dengan warna merah—persis seperti bangsa Romawi Kuno

0 komentar more...

Hukum Perikatan

by bonjer on Nov.22, 2009, under


 
  1. Pengertian Hukum Perikatan

Hukum perikatan adalah hukum dalam lingkungan harta kekayaan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Artinya, suatu hal menurut perjanjian wajib dipenuhi oleh pihak yang merupakan bagian dari pihak lain. Menurut beberapa tokoh hukum perikatan antara lain:
  1. perikatan yaitu masaing-masing pihak saling terkait oleh suatu kewajiban atau prestasi (Subekti dan Sudikno).
  2. perikatan adalah hubungan hutang piutang antara para pihak (Sri Soedewi, Vol Maar, Kusmadi).
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan adalah hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi,meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan,letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yangmengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.

  1. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHPdt terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
a.       Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  1. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  2. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
  1. Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
a.       Asas Kebebasan Berkontrak
            Asas kebebasan berkontrak, terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b.      Asas konsensualisme
            Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu:
a.       Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
b.      Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
c.       Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
d.      Suatu sebab yang Halal
Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

  1. Wanprestasi Dan Akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
a.       Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
c.       Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
d.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
`     Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni:
a.       Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi).
b.      Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian.
c.       Peralihan Risiko

  1. Hapusnya Perikatan
Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt) disebabkan:
a.       Karena pembayaran
b.      Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c.       Karena pembaharuan hutang
d.      Karena perjumpaan utang atau kompensasi
e.       Karena pencampuran utang
f.        Karena pembebasan utang
g.       Karena musnahnya barang yang terutang
h.       Karena batal atau pembatalan
i.         Karena berlakunya syarat pembatalan
j.        Karena lewat waktu atau kadaluarsa
` Dengan pemahaman di atas, seorang front liners dituntut untuk memahami aspek hukum sehingga dapat menilai apakah seseorang memang telah sesuai dengan kewenangannya dalam hal menarik simpanan, atau melakukan transfer rekening dari perusahaannya ke rekening lainnya. Apabila seorang calon nasabah mau membuka rekening, front liners juga harus bisa menilai apakah yang bersangkutan memang dapat mewakili bertindak untuk dan atas nama perusahaan, atau bila perseorangan apa memang orang tersebut telah cakap hukum.


Source:




0 komentar more...

Total Tayangan Halaman

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

slide

My Visitors

free counters

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!