Demo Blog

rangkuman hasil penelitian

by bonjer on Nov.22, 2009, under

Nama    : M. ALI RAFSANJANI
Kelas     : 1EB13
Npm      :24210630
1.       Judul                                     : PERSAINGAN USAHA
2.       Peneliti                                 : KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA R.I
3.       Penerbit                              : KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA R.I
4.       No. penerbit                      : edisi 1. Tahun 2009
5.       Abstrak                                :
Pengelolaan taksi Bandara di Indonesia pada saat ini dikeluhkan oleh konsumen taksi. Hal ini dikarenakan mahalnya biaya taksi dari bandara menuju tempat yang ingin dituju oleh
konsumen. Maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen
yang bertugas mengawasi persaingan usaha di Indonesia, melakukan penelitian terhadap
mahalnya ongkos taksi yang harus dibayarkan oleh konsumen.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan survey terhadap pelaku usaha taksi, koperasi taksi, pengelola wilayah taksi dan konsumen taksi di Batam. Penelitian ini dianalisis melalui pendekatan terhadap Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 dengan analisis ekonomi untuk melihat pengaruh penetapan tarif taksi terhadap surplus produsen dan surplus konsumen.

Penelitian ini menghasilkan suatu indikasi adanya praktek monopoli dan penguasaan pasar oleh pelaku usaha di Bandara Hang Nadim. Kemudian adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha taksi yang bertentang dengan peraturan yang berlaku di daerah Batam.
6.       Latar belakang                   :
Bandara merupakan tempat yang menjadi sarana dan prasarana untuk memudahkan dan melancarkan arus angkutan penumpang dan barang sejak dari kedatangan sampai
meninggalkan bandara. Hal ini menjadikan bandara sebagai tempat yang penting dan strategis,
yang dapat menunjang serta meningkatkan perekonomian di suatu wilayah tertentu. Orang-
perorangan yang lalu-lalang melalui bandara memiliki kepentingan yang berbeda, dengan latar
belakang yang berbeda pula. Untuk itu, sebagai badan usaha yang bergerak dibidang jasa, setiap
bandara dituntut untuk dapat memberikan jasa pelayanan kepada penumpang yang akan
melanjutkan perjalanan dengan menggunakan jasa angkutan umum darat. Salah satu bentuk
pelayanan yang disediakan oleh pihak pengelola bandara adalah kenyamanan dalam
penggunaan jasa pelayanan taksi.

Seiring dengan semakin murahnya tarif penerbangan di Indonesia, mengakibatkan jumlah penumpang yang lalu lalang melalui bandara juga semakin bertambah. Pertambahan ini
tentunya juga mengakibatkan jumlah pengguna jasa angkutan darat dari dan menuju bandara
juga mengalami peningkatan dan tentunya hal ini diikuti pula oleh adanya peningkatan
kebutuhan pengguna jasa angkutan umum darat. Hal inilah yang memicu hadirnya badan usaha
atau koperasi yang mengelola jasa angkutan umum darat dari dan menuju bandara seperti taksi
dan bis.

Adanya taksi bandara sebagai salah satu jasa pelayanan penunjang kegiatan penerbanganmerupakan salah satu bentuk kegiatan yang dikelola PT Angkasa Pura selaku pengelolabandara sebagai suatu kegiatan komersial. Kewenangan PT Angkasa Pura untuk mengelolabandar udara dan jasa-jasa penunjangnya tersirat dalam Pasal 31 UU No. 15 Tahun 1992tentang Penerbangan, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan bandar udara untuk umumdan navigasi penerbangan dilakukan oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dapat dilimpahkankepada Badan Usaha Milik Negara yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkanperaturan perundang-undangan yang berlaku.

Taksi bandara tersebut dalam operasionalnya diberikan kebebasan untuk mengangkut
penumpang dari dan ke bandara. Dan pada saat mengantarkan penumpang, meskipun setiap
armada taksi bandara telah dilengkapi oleh mesin argometer, pada prakteknya sewaktu
mengantar penumpang dari bandara, argometer tersebut tidak dipergunakan (dimatikan).
Biasanya tarif telah ditetapkan oleh koperasi taksi bandara, dimana besarnya tarif tergantung
dari lokasi trip. Tarif yang diterapkan ini cenderung merugikan penumpang karena besarnya
tarif tersebut jauh di atas tarif bila argometer digunakan. Bukan hanya adanya penetapan tarif
yang dianggap terlalu tinggi dan merugikan penumpang namun penumpang juga sering
mengeluhkan tarif yang tinggi tersebut tidak diimbangi oleh armada yang layak.

Selain itu, hampir seluruh bandar udara di Indonesia tidak menyediakan jasa angkutan lain dari bandara udara ke satu wilayah yang dituju. Taksi merupakan satu-satunya angkutan umum yang ada sehingga penumpang tidak memiliki pilihan angkutan lain.

Namun tidak semua bandara di Indonesia memberlakukan kebijakan ini. Untuk wilayah Bandar udara Soekarno-Hatta, tidak hanya taksi yang beroperasional di wilayah ini, namun juga
terdapat bis DAMRI yang digunakan untuk mengangkut penumpang dari dan ke bandara
Soekarno-Hatta, dengan cakupan wilayah operasional meliputi jabodetabek. Kemudian,
berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Direktorat Kebijakan Persaingan, di tahun 2003
tercatat 1550 armada beroperasi di wilayah Bandara Soekarno-Hatta dengan jumlah
pengemudi sebesar 2400 orang.

Karena tidak adanya pilihan lain dalam menggunakan jasa pelayanan taksi di bandara, mautidak mau penumpang yang baru datang harus menggunakan jasa layanan yang ada meskipun taksi tersebut tidak mengoperasionalkan argometer dan tarif yang ditetapkan jauh di atas tarifbila menggunakan argometer. Keadaan ini tentu saja akan sangat merugikan penumpang karena mereka harus membayar lebih mahal untuk jasa layanan yang seharusnya adasubstitusinya. Selain itu, hal ini juga merugikan kompetitor lain, karena pengemudi taksi dari
armada lain tidak mendapat kesempatan mengambil penumpang dari bandara
7.       Masalah                               :
Berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah, yakni
sebagai berikut :

a. Apakah pelayanan taksi bandara yang hanya dikelola oleh satu pelaku usaha dapat dikatakan
melakukan praktek monopoli, sehingga dapat diduga melanggar UU No.5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?

b. Apakah penetapan tarif oleh pelaku usaha taksi dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat
diduga telah melanggar UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat?
8.       Tujuan                                  :
Tujuan dan manfaat dilakukannya penelitian/penulisan ini, adalah sebagai berikut :

Mengetahui perilaku pelaku usaha taksi bandara dalam menjalankan kegiatan operasionalnya,
apakah telah melanggar UU No.5 Tahun 1999
9.       Sistematika penelitian   :
Penulisan akan dibagi menjadi beberapa bagian, yakni sebagai berikut :

a. BAB I Pendahuluan

Bab ini akan menguraikan tentang latar belakang permasalahan, perumusan masalah, tujuan
dan manfaat penulisan, dan sistematika penulisan.

b. BAB II Tinjauan Pustaka

Bab ini akan menguraikan beberapa tinjauan berdasarkan dari kepustakaan yang ada, terkait
dengan perumusan masalah, misal Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan lain-lain.

c. BAB III Pembahasan

Bab ini akan menguraikan tentang pembahasan studi kasus yang diambil oleh Penulis, yakni
pengelolaan pelayanan taksi di Bandara Hang Nadim Batam. Disamping itu, Penulis juga akan
memberikan beberapa analisis terkait dengan perumusan masalah.

d. BAB IV Kesimpulan dan Saran

Bab ini akan menguraikan tentang jawaban dari perumusan masalah yang didasarkan atas hasil
analisis berupa abstraksi. Serta saran atas penyelesaian masalah dari perumusan masalah
tersebut.
10.   Hasil                                       :
Penelitian menghasilkan suatu indikasi adanya praktek monopoli dan penguasaan pasar oleh pelaku usaha di Bandara Hang Nadim. Kemudian adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha taksi yang bertentang dengan peraturan yang berlaku di daerah Batam.
11.   Referensi                            :



0 komentar more...

Total Tayangan Halaman

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

slide

My Visitors

free counters

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!