Demo Blog

Hukum Perjanjian

by bonjer on Nov.22, 2009, under

1. Standar kontrak

Adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan), Perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman), Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.

2. Macam-macam perjanjian


a) Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
b) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
c) Perjanjian bernama dan tidak bernama
d) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir
e) Perjanjian konsensual dan perjanjian real

3. Syarat sahnya perjanjian


a. Adanya kesepakatan kedua belah pihak.

Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.

b.Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.

Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi lakilaki, 16 th bagi wanita.
Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
c. Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
d.Adanya kausa yang halal.

Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.

4. saat lahirnya perjanjian


Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a. kesempatan penarikan kembali penawaran;
b. penentuan resiko;
c. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d. menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak


5. pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian
Pembatalan Perjanjian

Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:


- Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.


- Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.


- Terkait resolusi atau perintah pengadilan


- Terlibat hukum


- Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian


Pelaksanaan perjanjian


Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.


Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.



Referensi :

- http://evianthyblog.blogspot.com/2011/03/hukum-perjanjian-standar-kontrak.html
- http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/18/saat-lahirnya-perjanjian/
- http://amelia27.wordpress.com/2008/12/03/syarat-sahnya-perjanjian-pasal-1320-kuhperdata/
- http://danifurqon0527.blogspot.com/2012/04/hukum-perjanjian.html 
0 komentar more...

Sejarah Kantong Kecil Di Celana Jeans

by bonjer on Nov.22, 2009, under


Jika anda memiliki celana jeans dengan model klasik, umumnya anda akan menemukan sebuah kantong kecil di depan saku depan sebelah kanan. Tahukah anda fungsi kantung tersebut?

Ada yang mengira bahwa kantung tersebut dimaksukan untuk menjadi wadah uang logam ,kunci, karcis parkir, dan benda-benda kecil lain. Padahal sesungguhnya kantung tersebut masih berhubungan dengan asal-muasal ketika celana tersebut diciptakan di abad ke-19.

California, Amerika Serikat, sekitar tahun 1850-an tengah dilanda “demam emas”. Tidak sedikit imigran dari Eropa dan Afrika yang mengadu nasib mencari emas. Salah atunya Levi Strauss, imigran asal Jerman yang saat itu masih berusia 24 tahun. Awalnya Strauss membuat celana berbahan kanvas untuk tenda, baru belakangan memakai bahan dari Genoa yang dinamai bleu de Genes (kemudian dikenal sebagai blue jeans). Celana itu begitu kuat karena karena selain faktor bahannya, juga karena memakai semacam paku yang saat ini masih ada di celana jeans model klasik. 

Strauss dan Jacob Davis, rekannya, juga melengkapi celana buatannya dengan sebuah kantung kecil untuk menaruh butiran-butiran emas. Bisa jadi karena bentuknya unik, kantung kecil ini tetap dipertahankan sampai sata ini, meski “demam emas” sudah lewat dan celana jeans semakin diminati.


source:


0 komentar more...

Total Tayangan Halaman

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

slide

My Visitors

free counters

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!