Demo Blog

Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi

by bonjer on Nov.22, 2009, under

a.       Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
b.      Tujuan Hukum
Tujuan hukum adalah untuk mencapai tertib hukum, kepastian hukum dan ketentraman sosial serta keadilan hukum. Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
1.       keadilan
2.       kepastian
3.       kemanfaatan
Kesimpulannya hukum adalah suatu upaya untuk mewujudkan rasa keadilan, keselarasan, keseimbangan, mencegah terjadinya perpecahan serta memberikan manfaat bagi yang bersangkutan dan tidak menimbulkan kerugian.
c.       Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat memicu terbentuknya sebuah peraturan-peraturan yang biasanya bersifat memaksa, dan apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. Sumber hukum terdiri atas:
1.      Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
a.       pendapat umum
b.      agama
c.       kebiasaan
d.      politik hukum dari pemerintah
Sumber hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu diambil. sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2.      Sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
d.      Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan menjadi:
1.   Hukum Tertulis (statute law) yaitu hukum yang dicantumkan dalam perbagai peraturan- peraturan (undang-undang).
2.   Hukum Tak Tertulis (unstatutery law) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan  masyarakat, tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
1.       Jenis-jenis hukum tertentu
2.       Sistematis
3.       Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
1.       Kepastian hukum
2.       Penyederhanaan hukum
3.       Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
1.   Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
2.       Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
1.       Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
2.       Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
3.       Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
4.       Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
e.      Kaidah/ Norma
Norma adalah kaidah / pedoman / aturan atau ketentuan untuk mengatur hubungan antar individu dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Macam-macam norma dalam masyarakat yaitu :
1.      Norma Agama adalah norma yang bersumber dari Tuhan yang berada dalam kitab suci, berisi anjuran, perintah dan larangan. Sifatnya mengikat umat beragama. Bagi yang melanggar sanksinya mendapat dosa dan yang melaksanakan mendapat pahala.
2.   Norma Kesusilaan adalah norma yang bersumber dari hati nurani manusia yang tidak pernah bohong. Sifatnya mengikat. Bagi yang melanggar sanksinya dikucilkan dari masyarakat.
3.  Norma Kesopanan adalah norma yang bersumber dari tata pergaulan hidup bermasyarakat. Sifatnya mengikat. Bagi yang melanggar sanksinya dicela, dicemooh.
4.    Norma Hukum adalah norma yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, berisi perintah dan larangan. Sifatnya mengikat dan memaksa. Sanksinya jelas dan tegas.
f.        Pengertian Ekonomi Dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
Jadi hukum ekonomi secara singkat adalah sebuah aturan aktifitas ekonomi manusia seperti pertukaran, konsumsi barang dan jasa, distribusi, yang telah di atur oleh badan resmi yang harus dipatuhi, dan apabila ada suatu pelanggaran yang berkaitan dengan hal tersebut maka akan dikenakan sangsi sebagai mana yang telah ada dalam aturan.

source:

1 komentar more...

Total Tayangan Halaman

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

slide

My Visitors

free counters

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!